Ini Hal yang Boleh dan Dilarang Saat Mencoblos di TPS

Pilgub DKI Putaran Kedua

Ini Hal yang Boleh dan Dilarang Saat Mencoblos di TPS

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 06:22 WIB
Ini Hal yang Boleh dan Dilarang Saat Mencoblos di TPS
Ilustrasi TPS/Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Jakarta - Saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemilih. Hal tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pencoblosan berjalan dengan sukses.

Penting untuk diperhatikan dan disiapkan oleh pemilih yakni Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau Formulir C6 formulir A5. Selain formulir, pemilih juga perlu mempersiapkan identitas diri yakni KTP/ KTP Elektronik (e-KTP), surat keterangan dari Dinas Dukcapil, paspor, surat nikah atau identitas lainnya yang memuat nama, alamat dan foto.

Bagi pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tapi terdaftar dalam DPT atau nomor induk kependudukan (NIK) berbeda di C6, tidak perlu khawatir. Hak pilih Anda tidak hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda menyaksikan video khas 20detik


"Kalau tidak terdistribusi (C6) bukan berarti kehilangan hak pilih kan. Pemilih harus membawa identitas yang dapat menunjukkan dirinya terdaftar di DPT," jelas Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/4/2017).

Setelah itu, pastikan tidak ada tinta di jari Anda yang menunjukkan telah memilih. Ketika diberi surat suara oleh petugas KPPS, periksa terlebih dahulu apakah ada bagian yang rusak atau sudah tercoblos.

Baca juga: Apa Saja yang Boleh dan Dilarang Dilakukan di TPS?

Saat berada di dalam bilik suara, jangan membawa ponsel berkamera atau kamera. Selain itu, jangan menyobek atau mengambil bagian dari surat suara.

Cobloslah surat suara dengan benar dan menggunakan alat yang sudah disediakan. Jangan menggunakan rokok atau alat lainnya yang menyebabkan surat suara tidak sah. Lipat kembali surat suara dan taruh di kotak suara dan celup jari Anda pada tinta yang telah disediakan panitia.

(nkn/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads