"Tidak jadi, ditunda Selasa depan," ujar kuasa hukum Adhi Jhon, Bambang kepada detikcom, Rabu (19/4/2017).
Otak perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah itu telah membacakan pledoi minggu lalu. Adhi sendiri hanya tinggal menunggu putusan dari majelis hakim PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan kliennya telah diberi masukan dan diskusi selama proses sidang. Sehingga dalam menghadapi putusan hakim, Adhi telah lebih siap.
"Kami tunggu saja putusan Selasa (25/4) depan," pungkasnya.
Baca juga : Otak Penyanderaan di Pondok Indah Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebelumnya otak penyanderaan rumah di Pondok Indah, Adhi Jhon dituntut 10 tahun penjara. Dalam pledoinya, Adhi menyesali perbuatannya dan mengaku tidak ada niat untuk merampok rumah tersebut
"Sudah dibaca oleh jaksa, dituntut 10 tahun dan pledoinya hari Kamis (30/3) kemarin," ujar anggota kuasa hukum Adhi, Andre Christian kepada detikcom, Jumat (31/3).
Dalam pledoinya, Adhi meminta keringanan kepada majelis hakim. Terlebih selama proses hukum selalu koperatif dan berkelakuan baik di persidangan.
"Intinya dia menyesali perbuatannya dan dia tidak ada niat untuk merampok rumah tersebut," ujar Andre. (edo/ams)