"Itu hak DPR, kita nggak bisa menolak, mempengaruhi," ujar Agus usai rapat di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/4/2017) dini hari.
Agus menyebut KPK punya alasan menolak membuka rekaman BAP Miryam. Menurut Agus harus dibedakan kasus yang menyeret Miryam hingga menjadikan dia sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi. (gbr/ams)











































