Komisi III Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

Komisi III Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 23:41 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK. (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP Miryam S Haryani, sempat disebut enam nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksiannya. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan melalui rekaman pengambilan BAP Miryam.

"Demi nama baik KPK dan DPR, penanggung jawab ada di pimpinan KPK, termasuk isi BAP juga tanggung jawab pimpinan. Oleh sebab itu, kami minta rekaman itu. Kalau memang ada, kami mundur dari Komisi III. Ini pertaruhan," tandas Benny dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).

Baca Juga: Video Diputar, Miryam Haryani Terlihat Tenang Saat Diperiksa KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu turut diamini oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, "Kalau Anda mundur, saya mundur juga," sambung Bambang.

Anggota Komisi III lainnya Desmond J Mahesa ingin memastikan adanya rekaman penyidikan tersebut. Menurutnya, jika ternyata rekaman yang dimaksud tidak ada, ada indikasi kebohongan pada salah satu pihak.

"Bisa saja ini (Miryam) berbohong, tapi tidak diakui, itu kecelakaan KPK. Makanya kita menuntut ada rekaman itu. Kalau benar ada, saya mundur. Apa kepentingan saya menekan dia? Saya siap di pengadilan, ingin nonton siapa yang salah, Miryam atau KPK," ujar Desmond.

Menanggapi pernyataan tersebut, pimpinan KPK Laode M Syarif menolak membuka isi rekaman penyidikan dalam rapat dengar pendapat. Laode menolak membuka hasil rekaman sekalipun untuk klarifikasi.

"Rekaman tidak bisa kami berikan. Nama ada karena keterangan lebih dari satu orang yang menginformasikan itu. Karena minimal butuh dua alat bukti," ujar Laode M Syarif, yang duduk di sebelah Ketua KPK Agus Rahardjo.

Laode menyatakan rekaman adalah alat bukti yang hanya dapat dibuka di pengadilan. Jadi, untuk membuka bukti rekaman, harus berkonsultasi kepada pihak jaksa KPK.

"Ini akan dijadikan catatan dan dijadikan cek. Kalau betul seandainya menurut kesaksian Miryam, kami akan lakukan klarifikasi sendiri. Nanti bisa (dibuka) di KPK atau Komisi III, mau terbuka atau tertutup," pungkas Laode.

(nif/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads