"Semua sudah tahu dan itu diberitakan di media, bahkan ada surat yang bocor di publik, SP2 Novel lalu dicabut. Hal-hal lain selalu dibocorkan dulu ke media. Ada informasi yang dengan mudah bocor ke publik. Apa ini SOP KPK? Begitu juga surat dakwaan baru KPK baca di persidangan," cecar anggota Komisi III Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Pertanyaan yang sama diajukan anggota Komisi III Akbar Faizal. Menurutnya, ada UU yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja membocorkan BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebocoran perlu kami jelaskan. Satu, kebocoran itu belum tentu dari KPK, misalnya surat dakwaan kemarin. Terus terang kami rapat. Dakwaan itu bisa ke tersangka, lawyer, dan pengadilan seminggu sebelumnya dan lampirannya ada BAP di situ tentunya," terang Syarif dalam rapat.
Karena itu, KPK mempertimbangkan untuk membedakan dokumen perkara yang diberikan kepada terdakwa atau pengadilan.
"Dokumen KPK mungkin dikasih KPK-KPK gitu, kalau pengacara, pengadilan, atau terdakwa atau dokumen pengadilan (itu beda). Ada watermark KPK, itu jelas dokumen KPK walaupun itu identik. Itu sedang kami upayakan," jelas Syarif. (gbr/fdn)











































