Ditanya BAP Bocor, KPK: Belum Tentu dari Kami

Ditanya BAP Bocor, KPK: Belum Tentu dari Kami

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 22:01 WIB
Ditanya BAP Bocor, KPK: Belum Tentu dari Kami
Rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Selasa (18/4/2017). (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi III DPR menanyakan kerap bocornya surat dakwaan atau berita acara pemeriksaan (BAP). Anggota Dewan mempertanyakan celah kebocoran itu sekaligus menyinggung bocornya surat peringatan kedua (SP2) Novel Baswedan ke publik.

"Semua sudah tahu dan itu diberitakan di media, bahkan ada surat yang bocor di publik, SP2 Novel lalu dicabut. Hal-hal lain selalu dibocorkan dulu ke media. Ada informasi yang dengan mudah bocor ke publik. Apa ini SOP KPK? Begitu juga surat dakwaan baru KPK baca di persidangan," cecar anggota Komisi III Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Pertanyaan yang sama diajukan anggota Komisi III Akbar Faizal. Menurutnya, ada UU yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja membocorkan BAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut kebocoran belum tentu berasal dari internal KPK.

"Kebocoran perlu kami jelaskan. Satu, kebocoran itu belum tentu dari KPK, misalnya surat dakwaan kemarin. Terus terang kami rapat. Dakwaan itu bisa ke tersangka, lawyer, dan pengadilan seminggu sebelumnya dan lampirannya ada BAP di situ tentunya," terang Syarif dalam rapat.

Karena itu, KPK mempertimbangkan untuk membedakan dokumen perkara yang diberikan kepada terdakwa atau pengadilan.

"Dokumen KPK mungkin dikasih KPK-KPK gitu, kalau pengacara, pengadilan, atau terdakwa atau dokumen pengadilan (itu beda). Ada watermark KPK, itu jelas dokumen KPK walaupun itu identik. Itu sedang kami upayakan," jelas Syarif. (gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads