"Dalam UU KPK tidak ada kalimat egaliter. Yang ada kolektif kolegial, itu tingkat pimpinan," kata anggota komisi III dari PDIP, Masinton Pasaribu dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjawab Masinton dengan menyebut KPK berbeda dengan institusi penegak hukum lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa egaliter itu tak ada tertulis di UU KPK betul. Tapi sebagai institusi yang memerlukan check and balances maka budaya kantor itu kami pelihara sekarang agar kami berlima tak bisa sembarang menyuruh orang," sambungnya.
Selain itu, Syarif menyebut masalah internal di KPK sudah diselesaikan. Kondisi internal KPK lebih baik saat ini.
"Konflik internal itu sudah selesai dan dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada di KPK. Sekarang lebih baik situasinya. Nggak ada lagi permasalaham internal di KPK," ujar Syarif.
Sejumlah anggota Komisi III yang tak puas dengan jawaban Syarif, kembali bertanya mengenai pihak yang berkonflik. Syarif menyebut persoalan pada pegawai itu sudah bisa ditangani.
"Itu internal pegawai kami karena tak elok kami kemukakan di sini. Ini nggak berhubungan dengan yang lain. Ini masih bisa kami tangani internal dan Alhamdulillah sudah selesai," jelas Syarif. (gbr/fdn)











































