Kapolres Dumai AKBP DH Ginting mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (18/4/2017). DH Ginting menjelaskan, dalam penangkapan ini, dua orang sopir truk dijadikan tersangka. Keduanya adalah In (27) dan AS (31), warga Kabupaten Rohil.
"Mereka ditangkap saat memasuki wilayah Dumai. Barang bukti kayu ilegal ini mereka dapatkan dari Rohil," kata Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk dan kayu hasil pembalakan liar di Rokan Hulu Riau. (Foto: dok. Istimewa) |
Ginting menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan informasi soal masuknya kayu ilegal dari Rohil. Atas info tersebut, tim polisi langsung disiagakan di jalan raya pada Senin (17/4) pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya, tim melihat adanya satu truk kol diesel yang melintas membawa kayu. Tim lantas mengamankan truk tersebut. Dari keterangan sopir, rekannya masih ada di belakang membawa kayu.
"Setengah jam kemudian, truk kedua melintas dan langsung dilakukan penangkapan," kata Ginting.
Masing-masing truk, kata Ginting, berisi kayu olahan dengan bobot 4 ton. Kini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. (cha/dnu)












































Truk dan kayu hasil pembalakan liar di Rokan Hulu Riau. (Foto: dok. Istimewa)