"Pertama, menentukan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) setiap tahun. Itu diusulkan mereka (BPKH). Kedua mengoptimalkan, memaksimalkan, dana haji sehingga nilai kemanfaatannya lebih besar," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Lukman juga menjelaskan soal kapan BPKH mulai berfungsi. BPKH akan bertugas setelah diputuskan Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR juga bertanya perihal lembaga mana yang mengawasi BPKH. Apakah Kementerian Agama atau DPR?
"Berikutnya pertanyaan DPR ikut mengawasi supaya mereka over-kewenangan. UU 34 Pasal 52 Ayat 5 tegas mengatakan BPKH wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan ke DPR," tandasnya. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini