BPKH akan Usul dan Maksimalkan Dana Haji Tiap Tahun

BPKH akan Usul dan Maksimalkan Dana Haji Tiap Tahun

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 18:35 WIB
Menag raker dengan Komisi VIII. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan perihal tugas dan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat rapat dengan DPR. Apa saja?

"Pertama, menentukan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) setiap tahun. Itu diusulkan mereka (BPKH). Kedua mengoptimalkan, memaksimalkan, dana haji sehingga nilai kemanfaatannya lebih besar," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Lukman juga menjelaskan soal kapan BPKH mulai berfungsi. BPKH akan bertugas setelah diputuskan Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulainya ya sesegera keppres diterbitkan, lalu konsolidasi. Dalam bayangan saya, 6 bulan normalnya (konsolidasi)," ucapnya.

Anggota DPR juga bertanya perihal lembaga mana yang mengawasi BPKH. Apakah Kementerian Agama atau DPR?

"Berikutnya pertanyaan DPR ikut mengawasi supaya mereka over-kewenangan. UU 34 Pasal 52 Ayat 5 tegas mengatakan BPKH wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan ke DPR," tandasnya. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads