Kelima pelaku tersebut Kelima pelaku tersebut berinisial JMG (51), CMG (54), MG (38), RSG (24) dan JNP (18). Kelimanya merupakan warga Medan. Diketahui, JMG berperan sebagai menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah.
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, kasus tersebut dipicu soal jual beli tanah dan rumah. Ada hal yang belum terselesaikan antara pelaku dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal bintang dua itu menyebut, dalam hal ini penjual adalah pelaku. Sementara, pembeli yakni korban.
"Ternyata dua pihak ini ada hal-hal yang belum selesai dalam proses pembayaran. Korban menyatakan sudah selesai membayar, sudah lunas. Sementara tersangka menyatakan belum lunas," ujar Rycko.
Karena merasa belum lunas dan melihat lokasi tanah yang ditempati korban strategis, pelaku kemudian mencoba mengusir.
"Namun, cara mengusirnya dengan cara membakar sekalian membunuh," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (rvk/idh)










































