Menag: DPR yang Tentukan Gaji Badan Pengelola Keuangan Haji

Menag: DPR yang Tentukan Gaji Badan Pengelola Keuangan Haji

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 17:52 WIB
Menag: DPR yang Tentukan Gaji Badan Pengelola Keuangan Haji
Menag Raker dengan Komisi VIII / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama menbahas masalah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Komisi VIII DPR mencecar Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya soal besaran gaji pegawai BPKH.

"Berapa gaji badan pengelola dan dewan pengawas? Ini serius," ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Noor Ahmad dalam rapat di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Menag pun menjawab pertanyaan Noor. Dengan detil, dia berkata yang menentukan besaran gaji BPKH adalah DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal gaji, yang menentukan ya DPR. Anggaran ada di DPR. UU mengatakan bahwa seluruh biaya operasional diajukan ke BPKH ke menteri untuk mendapat persetujuan dari DPR," sebut Lukman.

"Kalau kaitannya dengan gaji, dalam hal ini BPKH, dia mengajukan besarannya ke Kemenpan, berdasarkan tanggung jawab. Kemenpan ajukan ke Kemenkeu lalu nanti BPKH punya rancangan, itulah yang nanti diajukan ke Kemenag. Harus persetujuan dari DPR. Itu berpulang ke DPR," sambungnya.

Tak puas dengan jawaban Lukman, Noor bertanya lagi. Lukman pun kembali menjawab Noor.

"Kemenag harus menahan diri untuk intervensi. Kami hargai BPKH. Kami tak akan, kecuali kalau diminta mereka, pandangan atau pendapat (soal gaji) kami berikan. Jangan ada kesan kita men-drive," tandas Lukman. (gbr/imk)


Berita Terkait