"Kami menelusuri pihak-pihak yang diduga melatarbelakangi pemberian indikasi keterangan tidak benar di persidangan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017)
Saat dikonfirmasi soal penyebutan inisial SN dan RA oleh pengacara Elza Syarief, Farhat Abbas, Febri menolak memberikan keterangan pemeriksan Elza. Elza diperiksa pada Senin (17/4) sebagai saksi untuk Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya itu ditanyakan kepada kuasa hukum Elza yang kemarin periksa tentu kami tidak bisa menyampaikan secara rinci proses pemeriksaan yang terjadi," kata Febri.
Namun penyidik KPK dipastikan Febri akan menelusuri informasi yang disampaikan Elza Syarief terkait pertemuan pengacara Anton Taufik dan Miryam di kantornya. Pihak KPK sedang mencari bukti lain terkait kasus ini.
"Kami sudah periksa saksi Elza tentu kami cari informasi lain, keterangan lain atau bukti lain untuk melihat gambaran kasus ini secara lebih utuh," kata dia.
"Hasil pemeriksaan tak bisa disampaikan, tentu ada keterangan yang disampaikan saksi. Ya tentu KPK mendasarkan tindakan penyidikan pada korelasi keterangan informasi saksi satu dengan yang lain kami tidak bisa menyampaikan secara rinci apa yang dilakukan dan strategi KPK karena penyidikan masih berlangsung," jelas Febri.
Saat mendampingi Elza Syarief yang diperiksa sebagai saksi Miryam Haryani, Senin (17/4), Farhat menyebut SN dan RA diduga memerintahkan seseorang untuk menekan Miryam terkait keterangan dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Tapi untuk lebih lengkap, kita enggak berani menyebutkan nama. Tapi Ibu (Elza) dikejar bahwa ke peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA," kata Farhat.
Elza Syarief usai diperiksa KPK menyebut nama Anton Taufik, pengacara yang berkunjung ke kantornya bersamaan dengan kedatangan Miryam Haryani. Anton Taufik menurut Elza anak buah dari RA.
(fai/fdn)











































