Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat tulisan Arab berlafaz Allah yang dibingkai dengan gambar kaki manusia di bawah ornamen Natal di Hotel Novita.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa membuat tulisan Allah di ornamen telah menistakan agama Islam dan meresahkan umat muslim se-Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, motif Reza membuat tulisan Arab berlafaz Allah di bawah ornamen Natal karena dendam dan sakit hati kepada manajemen Hotel Novita yang selalu telat membayarkan gaji. Reza adalah pegawai harian lepas Hotel Novita. Dia sudah 11 bulan bekerja di hotel ini.
Tim pengacara Reza Hazuween menyatakan akan menyusun pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan hari Kamis (20/4). (asp/asp)