Terdakwa Penistaan Agama di Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Penistaan Agama di Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Usman - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 17:31 WIB
Reza didakwa menista agama (usman/detikcom)
Jambi - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama di Hotel Novita Jambi, Reza Hazuween, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/04/2017) sore.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat tulisan Arab berlafaz Allah yang dibingkai dengan gambar kaki manusia di bawah ornamen Natal di Hotel Novita.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa membuat tulisan Allah di ornamen telah menistakan agama Islam dan meresahkan umat muslim se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut Saudara terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan," ujar JPU.

Menurut JPU, motif Reza membuat tulisan Arab berlafaz Allah di bawah ornamen Natal karena dendam dan sakit hati kepada manajemen Hotel Novita yang selalu telat membayarkan gaji. Reza adalah pegawai harian lepas Hotel Novita. Dia sudah 11 bulan bekerja di hotel ini.

Tim pengacara Reza Hazuween menyatakan akan menyusun pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan hari Kamis (20/4). (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads