"Kami taat pada aturan main, di mana tim kampanye tidak ada yang membagikan sembako-sembako, apalagi paslon kami," ujar Hasto usai menghadiri pertemuan internal di Kantor DPP Partai Nasdem, Jalan Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Hasto dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan membagi-bagikan sembako tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Adapun mengenai adanya dugaan oleh Bawaslu mengenai pembagian sembako yang dilakukan oleh Ahok-Djarot, Hasto menyebut hal itu perlu klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto membantah bahwa tim kampanye, apalagi Ahok-Djarot, melakukan pembagian sembako kepada warga DKI. Dia malah menyatakan, berdasarkan dokumen yang diperoleh, justru pasangan nomor urut 3 yang melakukan hal tersebut.
"Yang melakukan dari dokumen yang kami miliki, dari yang kami adukan ke Bawaslu, justru pasangan nmr 3 yang membagikan sembako tersebut. Kalau memang diantara kami tim kampanye ada yang membagikan sembako ya kami meminta Bawaslu udah ditangkap saja," tuturnya.
"Bawaslu silahkan memproses. Kami sudah tegas sejak awal, sembako yang kami rancang itu logistik di internal saksi, pemenangan pemilu. Yang jelas kami tidak ada video-vodeo paslon yang macam-macam membagi sembako itu tidak ada," tutupnya. (hld/imk)











































