"Ini jadwal pemeriksaan kedua pemanggilan MSH (Miryam). Hari ini dapat surat dari kuasa hukum mengatakan bahwa MSH sakit dan minta penjadwalam ulang tanggal 26 April," kata Kabiro KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017).
Menurutnya, penyidik KPK belum mengabulkan jadwal panggilan ulang tersebut yang diminta kuasa hukum Miryam, Aga Khan. Apalagi, Miryam telah dua kali mangkir panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Miryam, Aga Khan berjanji kliennya akan memenuhi panggilan KPK jika sudah ditetapkan jadwal pemeriksaan. Kliennya akan bersikap kooperatif jika sudah sembuh dari penyakitnya.
"Saya pastikan datang karena sudah komitmen dengan penyidik dan massa panggilan sudah habis sesuai KUHAP kan," kata Aga Khan.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
(aan/fdn)











































