"Peserta Tamasya Almaidah kenapa harus dilarang? Oknum preman gaya Iwan Bopeng yang mengintimidasi, membuat keonaran, mengancam tentara, dan meresahkan masyarakat pemilih Jakarta yang seharusnya segera diantisipasi dan ditangkap pihak Kepolisian. Jangan dibiarkan berkeliaran bebas," kata Muzzammil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2017).
Dia mengatakan tidak ada dasar hukum untuk melarang warga dari luar kota datang ke Jakarta. Syaratnya, mereka tidak mengganggu proses pelaksanaan Pilgub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzzammil meminta polisi profesional dan adil untuk merangkul semua pihak dalam menjaga keamanan. Salah satu hal yang menurutnya patut mendapat perhatian adalah soal pembagian sembako yang marak.
"Seharusnya aparat keamanan senang bisa terbantu dengan melibatkan masyarakat dan juga TNI untuk sama-sama ikut mengawasi dan memastikan kecurangan tidak terjadi pada Pilkada DKI," ujar Muzzammil.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menerbitkan maklumat yang melarang mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan 19 April 2017. Polisi siap melakukan tindakan tegas.
"Kalau ada dikembalikan. Kalau ada dia mau melanggar lebih gakkum (penegakan hukum), tegas. Kan sudah jelas jadi maklumat tuh sudah mencakup semua bukan hanya Tamasya Al-Maidah," kata Iriawan di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2017). (imk/van)