Waktu Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Masih Dikaji

Waktu Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Masih Dikaji

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 15:19 WIB
Waktu Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Masih Dikaji
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi terkait dengan pelantikan kepala daerah hasil pilkada secara serentak pada 15 Februari lalu. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini masih mengkaji 2-3 opsi terkait dengan hal itu.

"Pelantikannya kami intensif komunikasi dengan KPU, apa pun pelantikan bagian dari proses penyelenggaraan pilkada, proses gugatan di MK. Kami menerapkan ada dua sampai tiga opsi," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).

Dia menyebutkan, opsi pertama, akan mengikuti sesuai dengan habisnya masa jabatan tiap kepala daerah. Tapi opsi tersebut juga masih mempertimbangkan soal waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya Pilkada DKI, di mana masa jabatan gubernurnya berakhir pada Oktober. Jadi, jika mengikuti jadwal itu, pelantikan masih cukup lama. Tjahjo menyebut masih melakukan pengkajian lebih dalam terkait dengan ini.

Selanjutnya, jika nanti ada sengketa, pemerintah akan menunggu dulu hasil keputusan MK.

"Pertama, kalau kita mengikuti akhir masa jabatan Oktober, kalau kita ikut Oktober kan tidak mungkin, kan kelamaan. Berarti opsi pertama yang akan kita pakai setelah gugatan MK berkekuatan hukum tetap, kira-kira maksimum dua bulan lagi," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, UU saat ini masih mengatur pelantikan akan dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan.

"Tinggal yang selesainya Oktober kayak DKI karena UU itu tidak boleh memotong jabatan, kecuali UU yang baru itu berlaku itu saya kira bisa dijadwalkan," tutur Tjahjo.

"Jadi kita lagi siapkan dua opsi yang akan disiapkan KPU karena menyangkut keppres, SK Mendagri, semua," ujarnya. (idh/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini