"Pelantikannya kami intensif komunikasi dengan KPU, apa pun pelantikan bagian dari proses penyelenggaraan pilkada, proses gugatan di MK. Kami menerapkan ada dua sampai tiga opsi," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Dia menyebutkan, opsi pertama, akan mengikuti sesuai dengan habisnya masa jabatan tiap kepala daerah. Tapi opsi tersebut juga masih mempertimbangkan soal waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, jika nanti ada sengketa, pemerintah akan menunggu dulu hasil keputusan MK.
"Pertama, kalau kita mengikuti akhir masa jabatan Oktober, kalau kita ikut Oktober kan tidak mungkin, kan kelamaan. Berarti opsi pertama yang akan kita pakai setelah gugatan MK berkekuatan hukum tetap, kira-kira maksimum dua bulan lagi," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, UU saat ini masih mengatur pelantikan akan dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan.
"Tinggal yang selesainya Oktober kayak DKI karena UU itu tidak boleh memotong jabatan, kecuali UU yang baru itu berlaku itu saya kira bisa dijadwalkan," tutur Tjahjo.
"Jadi kita lagi siapkan dua opsi yang akan disiapkan KPU karena menyangkut keppres, SK Mendagri, semua," ujarnya. (idh/fdn)










































