2 Ibu Rumah Tangga di Dumai Tipu Calon PNS dan Raup Rp 8,3 M

2 Ibu Rumah Tangga di Dumai Tipu Calon PNS dan Raup Rp 8,3 M

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 15:03 WIB
Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo
Jakarta - Polres Dumai menangkap dua orang ibu rumah tangga dalam kasus penipuan calon PNS untuk ditempatkan di jajaran Dinas Perhubungan Laut. Dari aksi penipuan ini, kedua tersangka meraup keuntungan Rp 8,3 miliar.

Kapolres Dumai, AKBP DH Ginting, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (18/4/2017).

DH Ginting menjelaskan, kedua tersangka itu adalah, Suhartaty alias Cicin (34) warga Jalan Cendrawasih, Gang Jawa RT 003, Kel Laksamana, Kecamatan Dumai Barat, Kabupaten Dumai. Tersangka selanjutnya, Helen Nora (50) warga Jalan Tunas Muda Gang Tiara No 14 RT 009, Kel Bukit Datuk, Dumai Barat, Dumai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah diamankan dalam dugaan penipuan untuk mengurus calon PNS," kata DH Ginting.

Kasus penipuan ini, kata DH Ginting, dilaporkan salah satu korbannya, Indri Vidwi Ningrum (34) ibu rumah tangga dari Jalan Arjuna, Dumai Selatan, Dumai.

Korban mendapat kabar ada jalur khusus agar bisa menjadi PNS di Syahbandar Dumai. Kedua tersangka mengaku bisa mengurus untuk bisa menjadi PNS. Apalagi satu pelaku Cici adalah seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan Laut.

Untuk bisa diterima sebagai calon PNS lewat jalur khusus, kata DH Ginting, kedua tersangka meminta uang Rp 200 juta. Transaksi pembayaran itu dilakukan korban pada 2 Mei 2016 lalu. Uang sebanyak itu ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik tersangka Helen Nora.

"Tersangka mengatakan, akan mengurus semuanya sampai ke Kementrian Perhubungan Laut," kata DH Ginting.

Setelah ditunggu, korbanpun bertanya kepada keduanya kapan gerangan pengangkatan PNS tersebut dilakukan untuknya. Kedua ibu-ibu itu selalu meminta Indri Vidwi Ningum untuk bersabar menunggu karena dalam proses.

"April ini korban melaporkan kasus penipuan itu. Karena janji mengurus PNS tidak kunjung terlaksana," kata DH Ginting.

Atas laporan tersebut, kata Ginting, keduanya diciduk. Barang bukti yang disita adanya kwitansi pembayaran untuk mengurus PNS dan baju Dinas Perhubungan Laut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata DH Ginting, ternyata korbannya lainnya masih ada. Sedikitnya ada 63 orang yang tertipu. Dari uang yang dikumpulkan, kedua tersangka meraup keuntungan Rp 8,3 miliar.

"Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus ini. Bisa jadi ada tersangka lainnya," tutup DH Ginting. (cha/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads