Perhatikan! Begini Cara Mencoblos yang Benar agar Surat Suara Sah

Pilgub DKI Putaran Kedua

Perhatikan! Begini Cara Mencoblos yang Benar agar Surat Suara Sah

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 14:43 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tak hanya mempersiapkan identitas maupun formulir C6 atau A5 untuk pencoblosan Pilgub DKI Putaran Kedua besok. Penting pula diketahui cara mencoblos yang benar agar surat suara sah.

Hal itu patut diperhatikan sebab akan memengaruhi suara yang akan diberikan untuk pasangan calon. Surat suara dinyatakan sah jika dicoblos dengan menggunakan alat coblos berupa paku yang disediakan di TPS.

Lalu seperti apa cara mencoblos yang benar?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu Anda mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.

Contoh surat suara sah.Contoh surat suara sah. Foto: Dok. KPU RI


Jika ada kerusakan, Anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C yang berbunyi:

1. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:

a. kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau

b. kolom kosong yang tidak bergambar


2. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau

b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah tidak memilih Pasangan Calon yang bersangkutan.

Contoh surat suara sah. Contoh surat suara sah. Foto: Dok. KPU RI



Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar. (nkn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads