Hal itu patut diperhatikan sebab akan memengaruhi suara yang akan diberikan untuk pasangan calon. Surat suara dinyatakan sah jika dicoblos dengan menggunakan alat coblos berupa paku yang disediakan di TPS.
Lalu seperti apa cara mencoblos yang benar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jika ada kerusakan, Anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C yang berbunyi:
1. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:
a. kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon; atau
b. kolom kosong yang tidak bergambar
2. Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau
b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah tidak memilih Pasangan Calon yang bersangkutan.
![]() |
Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar. (nkn/imk)