Andi menjelaskan dalam dakwaan dan fakta persidangan tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan dituntut 15 tahun hukuman maksimal, tidak ada unsur meringankan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Andi Adikawari saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Veteran, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada unsur 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Dalam dakwaan dikenakan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa) karena tidak ada itikad dia untuk meminta maaf pada keluarga korban," papar Andi.
Kendati perbuatan Riko sangat keji, Andi mengaku tidak dapat menutut hukuman mati terhadap terdakwa. Sebab unsur pembunuhan berencananya tidak dapat dibuktikan.
"Selaku jaksa tidak bisa menutut seumur hidup," pungkas Andi.
Sebagaimana diketahui, Riko menghabisi nyawa Sopyan di rumah kontrakan korban di Jl Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi pada 24 Oktober 2016. Pemicunya karena Riko tidak suka dikata-katai oleh Sopyan.
Setelah Sopyan tewas, Riko membawa Sopyan ke kontrakannya di Cipayung. Untuk menghilangkan jejak, Riko memutilasi jenazah Sopyan menjadi 13 bagian.
Sejurus kemudian, 13 potongan itu dimasukan ke lobang di sebelah kontrakan. Langkah terakhir yaitu mengecor lobang itu dengan semen dan berharap mayat itu tidak terendus.
Kakak korban yang curiga dengan hilangnya Sopyan lalu melacak keberadaan adiknya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap kejahatan biadab itu. Kasus pun bergulir ke pengadilan. (edo/asp)










































