"Untuk sementara ini April tanpa tanggal. April itu minggu, tanggalnya belasan, minggu ketiga. Belum dipastikan tapi disepakati," ujar anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Johnny G Plate kepada detikcom, Selasa (18/4/2017).
Pada 2019 nanti, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden untuk pertama kalinya digelar bersamaan. Bulan April dipilih karena beberapa alasan. Terutama masa jabatan presiden yang akan berakhir Oktober 2019.
"Karena melihat agendanya. Presiden kan berakhir 20 Oktober 2019, harus ada presiden. DPR 1 Oktober harus ada DPR. DPRD Juli, harus ada," sebutnya.
"Untuk sementara ini masih disepakati April masih pas," sambung politikus NasDem itu. (gbr/imk)











































