"Kalau lembaga survei tentu bekerja seharusnya secara akademis terukur apa yang dia ingin dilakukan, misalnya, margin errornya berapa, metodenya seperti apa, sumber datanya dari mana, bagaimana cara memperoleh data," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di kantornya, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/17).
Betty menjelaskan jika nantinya lembaga survei melanggar kode etik, publik bisa melaporkan ke KPU DKI. Atas laporan tersebut, KPUD akan membentuk dewan kode etik lembaga survei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Betty, lembaga survei mengandalkan kepercayaan publik. Jika presisinya jauh dengan fakta, maka itu menjadi penilaian khusus bagi publik.
"Tentu lembaga survei tidak akan sembarangan kalau bicara tentang itu. Jadi tergantung saja bagaimana cara mereka mendapatkan data, sumber datanya seperti apa, lalu bagaimana cara mereka mengolah data. Metodologi tentu itu sudah diatur sendiri," kata Betty.
Dia menjelaskan proses perhitungan suara pada Pilkada putaran kedua tetap dilakukan secara berjenjang, yaitu dari kecamatan, kabupaten/kota, kemudian tingkat provinsi.
"Seperti biasa berjenjang dulu, direkap di tingkat kecamatan selama 5 hari, baru nanti direkap di tingkat kabupaten atau kota, baru kemudian di tingkatan provinsi," tuturnya. (idh/fdn)











































