Linda Enggan Gugat Balik Negara di Kasus Laundry: Saya Punya Tuhan

Linda Enggan Gugat Balik Negara di Kasus Laundry: Saya Punya Tuhan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 11:26 WIB
Gang menuju rumah kontrakan Linda (edo/detikcom)
Jakarta - Rosmalinda alias Linda (35), hanya bisa menghela napas panjang. Dibui 3 bulan tanpa dosa membuatnya lebih dekat dengan Tuhan. Meski ada peluang menggugat negara menuntut ganti rugi, tapi hal itu tidak terpikirkan sama sekali.

"Saya kepikiran ke sana saja enggak. Saya enggak mau," ujar perempuan yang juga akrab disapa Ocha saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (18/4/2017).

Tiga bulan terpisah dari anak dan suaminya tidak menumbuhkan benih kebencian dalam hati Ocha. Pemilik laundry di Rusun Bidara Cina itu telah melupakan peristiwa kelam tersebut.

"Saya percaya, saya punya Tuhan. Kalau ada orang yang jahat sama saya, saya serahkan sama yang di atas. Tapi kalau nuntut lagi, enggak usah," papar Ocha yang tak mau fotonya dipublikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ocha mengaku derita di balik jeruji Rutan Pondok Bambu masih tidak dapat dilupakan begitu saja. Dia pun masih menyimpan berkas putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Gimana sih Mas rasanya dipenjara tiga bulan, 90 hari? Ini sampai saya laminating (putusannya), kalau saya bukan bekas nara pidana. Makanya saya simpan. Namanya hidup, harus hati-hati. Mungkin kita tidak tahu apa maksud takdir ini, mungkin Allah akan angkat derajat saya lagi, amin," pungkasnya.
Linda Enggan Gugat Balik Negara di Kasus Laundry: Saya Punya Tuhan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92/2015, berikut ini kompensasi yang bisa didapatkan Linda:

1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta.

2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebagaimana diketahui, Linda sempat dijebloskan ke penjara selama 3 bulan oleh jaksa. Pemilik laundry itu dituduh menggelapkan cucian Rose berupa dua lusin BH dan dua lusin celana dalam.

Rose tidak kunjung mengambil baju itu lebih dari setahun. Pada awal 2013, Rose tiba-tiba menagih cuciannya dan Linda mengambil baju itu sudah dalam keadaan rusak dan kotor karena setahun tak kunjung di ambil.

Anehnya, Rose memperkarakan Linda hingga ke meja hijau. Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara.

Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2016. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads