KPU DKI: Warga Bisa Ambil C6 di KPPS hingga Hari Ini Pukul 16.00

Pilgub DKI Putaran Kedua

KPU DKI: Warga Bisa Ambil C6 di KPPS hingga Hari Ini Pukul 16.00

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 10:58 WIB
KPU DKI: Warga Bisa Ambil C6 di KPPS hingga Hari Ini Pukul 16.00
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Anda pemilih Pilgub DKI yang belum menerima Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau Formulir C6? Tidak perlu khawatir. KPU DKI Jakarta memastikan distribusi formulir C6 dapat segera diselesaikan hari ini.

Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan warga Jakarta yang belum mendapatkan formulir C6 dapat segera mendatangi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah masing-masing.

"Pemilih terdaftar dalam DPT dapat C6 mulai H-3 pencoblosan. Kalau per hari ini tidak dapat (formulir C6), pemilih boleh datang ke KPPS minta C6. Selambatnya pukul 4 sore hari ini," ujar Betty saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, jika terlewat dan tidak membawa C6 pada hari pencoblosan besok, Betty mengatakan, warga tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih. Sebab, jika sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga bisa tetap mencoblos pada Rabu (19/4) besok dengan menunjukkan identitas diri.

"Sekalipun hari H nggak bawa C6, pemilih dapat tetap menggunakan haknya dengan menunjukkan identitas diri yang memuat nama, foto, dan alamat. Bisa e-KTP, paspor, surat nikah, atau identitas lain untuk mengonfirmasi yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT," kata Betty.

Jika telah terdaftar dalam DPT dan memiliki C6, warga dapat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran KPU DKI Nomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017, yang diterbitkan pada 13 April 2017.

"Jika pemilih tidak dapat menyerahkan formulir Model C6-KWK II-nya, tetapi terdaftar dalam DPT putaran kedua, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya setelah pemilih menunjukkan KTP/KTP elektronik, paspor, surat nikah, atau identitas lain yang memuat nama, alamat, dan foto. Pemilih DPT putaran kedua menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 s/d 13.00 WIB," demikian isi surat edaran tersebut. (nkn/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads