Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi kesalahan penulisan NIK pada C6. Misalnya saja ada nomor identitas yang tertukar antar anggota keluarga.
"Sudah saya konfirmasi hal seperti itu. Ternyata yang tertulis di C6 adalah nomor pada kartu keluarga (KK). Itu sudah diperbaiki di tingkatan bawah. Ada pula NIK suami-istri tertukar karena layer sederet. Daftar pemilihnya sudah diperbaiki dan tidak perlu khawatir," kata Betty saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada faktor sosiologis yang kita bangun bahwa KPPS itu orang lokal," ujarnya.
Betty meminta warga tidak khawatir saat belum memegang Formulir C6 saat ini. Yang terpenting, warga membawa identitas yang bisa menunjukkan dirinya terdaftar di DPT saat mencoblos.
"Kalau tidak terdistribusi (C6) bukan berarti kehilangan hak pilih kan. Pemilih harus membawa identitas yang dapat menunjukkan dirinya terdaftar di DPT," jelas Betty.
Penjelasan soal formulir C6 ini juga tercantum di Surat Edaran KPU DKI Nomor 36/KPU-Prov-010/IV/2017 yang diterbitkan pada 13 April 2017 lalu. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus tetap melayani pemilih meski tidak membawa formulir C6 selama ada di DPT.
"Jika pemilih tidak dapat menyerahkan formulir Model C6-KWK II nya, tetapi terdaftar dalam DPT Putaran Kedua, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya setelah pemilih menunjukkan KTP/ KTP Elektronik, paspor, surat nikah atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto. Pemilih DPT Putaran Kedua menggunakan hak pilih pada pukul 07.00 s/d 13.00 WIB," bunyi dalam surat edaran. (nkn/imk)











































