"Nanti proses langsung dengan Pak Yuswa (komisioner) untuk kordinasi dengan Kejari Jakarta Timur untuk mungkin melihat proses sebenarnya," ujar Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih saat dihubungi wartawan, Selasa (18/4/2017).
Rosmalinda alias Linda alias Ocha dijebloskan ke penjara selama 3 bulan oleh jaksa terkait kasus penggelapan baju laundry. Linda juga dituntut 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kewenangan dari penahanan itu ada pada polisi, jaksa dan hakim. Ada kriteria untuk penahanan, apakah menghilangkan barang bukti, ada indikasi kabur atau ketiga ada kecenderungan melakukan perbuatan tersebut," ujar Erna.
Meski begitu Erna melihat dalam kasus pemilik laundry ini akan tetap diproses. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait peristiwa itu langsung terhadap Kejari Jakarta Timur.
"Dalam proses itu akan dibawa rapat pleno jadi saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak kita lihat fakta dan bukti apa yang dimiliki jaksa itu," pungkas Erna. (edo/asp)











































