KPK Panggil Tersangka Miryam Haryani

KPK Panggil Tersangka Miryam Haryani

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 09:52 WIB
KPK Panggil Tersangka Miryam Haryani
Miryam Haryani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/4/2017) lalu.

"Rencana jadwal ulang besok (hari ini), kita berharap tersangka MSH (Miryam S Haryani) datang sebagai tersangka kasus ini agar bisa mendalami lebih lanjut dan efisien kasus ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Febri mengatakan kuasa hukum Miryam sebelumnya mengirimkan surat permintaan pemeriksaan ulang karena Miryam berada di luar kota. Febri berharap Miryam hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harap datang jika penjadwalan ulang tersangka MSH (Miryam S Haryani) tidak datang akan melakukan pemanggilan ulang, sekaligus mempertimbangkan tindakan lain," tuturnya.

Terkait dengan kasus keterangan palsu Miryam, KPK sudah memeriksa pengacara Elza Syarief. Elza diperiksa untuk dimintai keterangan soal pertemuan Miryam dengan pengacara Anton Taufik di kantornya. Farhat Abbas, pengacara Elza, sudah menyebut inisial SN dan RA, yang diduga menekan Miryam melalui orang suruhan.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu karena mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads