"Satu asal Banyuwangi dan yang satu lagi asal Denpasar. Diamankan di Jalan Teuku Umar, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (18/4/2017).
Keduanya diketahui kerap mengedarkan sabu di kawasan Denpasar. Salah satu pelaku mengaku mengedarkan sabu sejak 3 bulan lalu dengan upah Rp 50 ribu per transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pemuda ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial LL dan upah pun diberikan oleh LL. Sedangkan salah satu tersangka hanya ikut menemani dengan upah dari rekannya.
"Tersangka lainnya tidak berkomunikasi langsung dengan LL," tutur Ganefo.
Barang bukti yang disita dari kedua pelajar itu berupa 5 paket sabu, 1 unit timbangan elektronik, 1 bundel plastik klip, dan 1 unit Honda Vario hitam. (vid/dkp)











































