"Karena tidak datang, kita akan coba kasih surat panggilan kedua. Kalau masih tidak datang, kita akan langsung kita gelar pleno (Gakkumdu)," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi kepada wartawan di kantor Panwaslu Jakarta Barat, Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat, Senin (17/4/2017).
Puadi mengatakan akan memutuskan masalah ini pada hari pencoblosan, 19 April 2017. Selain itu, kasus sembako di Duri Kepa, Kebon Jeruk, dan Jatipulo, Palmerah, akan diputuskan dalam pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Panwaslu Jakbar, barang bukti yang paling kuat didapatkan dalam kasus penyebaran sembako di Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pada Minggu (16/4), ada pembagian sembako dengan mencantumkan alat peraga kampanye.
"Kita amankan 11 karung sembako, sama brosur sebaran barang kampanye hitam. Kenapa unsur (pidana pemilu) masuk? Karena dilakukan pada hari tenang, modusnya adalah sembako. Ini masuk politik uang," kata Puadi.
Dalam kasus sembako di Palmerah, sebuah rumah di Jatipulo ditemukan menyimpan sembako pada Senin (17/4) dini hari. Sembako tersebut dicurigai akan dibagikan dalam masa tenang kampanye. (aik/dkp)











































