"Dalam MoU, kami baca, kalau pihak KPK ingin memeriksa aparat hukum di instansi itu, meminta izin atau memberi tahu kepada pimpinannya. Ini kan nggak equal, nggak jadi panglima lagi hukumnya. Kenapa nggak dengan BPK seperti itu. KPK yang kami kenal nggak kayak gini," ujar anggota Komisi III Junimart Girsang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Junimart juga mencurigai penyusunan MoU tersebut. Menurutnya, ada upaya saling melindungi antarlembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh kalau selama ini KPK menggeledah tak perlu izin segala macam, tapi sekarang kenapa muncul MoU ini," sambung Junimart.
Baca Juga: Soal MoU 'Kulo Nuwun', Jaksa Agung: untuk Sinergitas Penegak Hukum
Pertanyaan soal MoU 'kulo nuwun' sebelumnya ditanyakan dalam rapat Komisi III bersama Jaksa Agung M Prasetyo. Prasetyo menjelaskan MoU tersebut dibuat untuk membangun sinergi di antara para penegak hukum.
"MoU bukan dimaksudkan menjadi tempat pelindung, tapi bagaimana membangun sinergitas di antara sesama penegak hukum. Bukan maksudnya harus minta izin, tapi cukup beri tahukan. Ini kaitannya dengan masalah disiplin," ujar Prasetyo dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
MoU ini ditandatangani KPK, Kejagung, dan Polri pada 29 Maret untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi. Ada 15 poin MoU, salah satunya terkait pemanggilan terhadap anggota ketiga institusi harus lebih dulu disampaikan kepada pimpinan institusi terkait. (gbr/fdn)











































