Warga sekitar meradang karena menilai pembagian sembako pada masa tenang kampanye merupakan pelanggaran aturan pemilu. Karena itu, warga menghalangi pembagian sembako tersebut.
"Jadi ada Badja mau bagi-bagi sembako. Ada minyak, gula pasir, beras. Barang-barangnya ada yang sudah di-packing, ada yang belum di-pack. Sudah masuk di rumah Pak RT, yang dijadikan posko," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu akan diproses Panwas, nanti dinilai Panwas ada pelanggarannya atau tidak. Laporan polisi belum ada. Kalau dari pihak yang punya rumah, sudah bilang tidak akan melapor ke polisi. Tapi tidak tahu dari relawan terima atau tidak. Tadi mereka sih musyawarah," kata Mustakim. (aud/van)