"Saya belum dapat. Nggak (ada komunikasi), belum. Ya, kita ikuti proses hukum saja," ungkap Yasonna di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Proses hukum yang dimaksud Yasonna adalah mengikuti prosedur yang berlaku. Jikapun surat nota keberatan dikirimkan DPR ke pihak eksekutif, menurutnya, pemerintah tak bisa ikut campur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pencekalan ini disebut Yasonna mengacu pada UU KPK dan keimigrasian. Pemerintah akan patuh terhadap perundang-undangan.
"Dua-duanya kan begitu jalannya, tapi mekanismenya begitu, ya kita laksanakan. Soal proses hukum seperti apa, lihatlah institusi hukum yang melihatnya," terang Yasonna.
"Belum ada, belum ada. Kan bukan ke saya. Urusan itu bukan urusan kita. Itu sudah mekanisme dari dulu. Apa polisi yang mengirim, apa jaksa yang mengirim," sambung dia.
Dirjen Imigrasi pun, ditegaskan Yasonna, tak bisa menolak permintaan pencekalan atas seseorang oleh pihak berwajib. Sebab, menurutnya, itu adalah perintah undang-undang.
"Ya, memang begitu, aturannya memang begitu. Nggak bisa dong (menolak), namanya aturan hukum," tegas Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, DPR menunda pengiriman surat keberatan pencekalan atas Novanto. Meski demikian, alasan penundaan pengiriman surat kepada Presiden Joko Widodo belum jelas.
"Kayaknya (pengiriman surat keberatan pencekalan Novanto) ditunda. Saya tidak tahu, sejauh ini saya tidak tahu. Itu teknis," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). (elz/imk)










































