Pertanyaan soal kedua nama disampaikan jaksa pada KPK Ali Fikri kepada Komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Andi Zulkarnaen (Choel) Mallarangeng. Perusahaan Arifin ikut menjadi konsultan dalam proses perencanaan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).
"Ada percakapan di BlackBerry Messenger (BBM) Saudara dengan Arief Taufiqurrahman (Kadiv Konstruksi PT Adhi Karya saat itu), tanggal 12 Juni 2009 yang menyinggung Pak Olly Dondokambey, 'Pak, Juragan Tebet cari molen satu, minta diantar ke Cariuk. Bilang ke Pak Adhi saja, Pak. Ojo kondo-kondo sing ngomong seko aku'," ujar Ali mengkonfirmasi isi percakapan BBM kepada Arifin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meragukan jawaban Arifin. Dia mengatakan ada beberapa percakapan via BBM antara Arifin dan Arief yang membahas tentang 'juragan'. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arifin, menurut Jaksa, dapat dipastikan 'juragan' yang dimaksud adalah Olly Dondokambey.
"Kita buktikan saja. Sebulan berikutnya, ada lagi percakapan di BBM Saudara. Di situ kemudian ada lagi tanggal 12 Juli 2009, ada tertulis 'Juragan sudah confirm'. Di BAP Saudara, yang pastinya, sebutan juragan itu Pak Olly Dondokambey," ujar jaksa Ali.
"Saya bertanya, tapi Saudara jujur ya. Saudara paham kan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor (pasal kesaksian palsu, red)? Saudara ada pertemuan dengan Olly Dondokambey?" cecar jaksa.
Kepada jaksa yang bertanya, Arifin mengaku pernah bertemu Olly namun tak pernah membahas proyek P3SON Hambalang. Jaksa Ali kemudian membacakan kembali BAP Arifin tentang surat yang diterbitkan Sesmenpora Deddy Kusdinar untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat terkait urusan tanah Hambalang itu diambil Paul Nelwan dan Arifin.
"Dalam percakapan tersebut : 'Saya menyampaikan kepada Arief Taufiqurrahman bahwa rencananya siang itu ketemu Paul (Nelwan) untuk bersama-sama mengambil surat, untuk dibawa ke BPN. Kondisinya saya hanya ambil surat Sesmen tapi tidak pergi ke BPN. Setahu saya, Paul yang pergi ke BPN tapi tidak tahu dengan siapa. Adapun surat Sesmen terkait proyek P3SON'. Saudara tidak tahu Olly Dondokambey membantu mengurus sertifikat tanah di BPN?" kata jaksa mengkonfirmasi.
"Tidak, Pak," jawab Arifin singkat.
Sementara itu, nama Adirusman Dault disinggung saat jaksa KPK Asri memeriksa mantan anggota Tim Asistensi Perencanaan P3SON, Win Soeharjo. Asri menerangkan surat keputusan pembentukan tim tersebut diterbitkan tahun 2010.
Dia lantas menanyakan kepada Win tentang pertemuan orang-orang yang direkrut menjadi anggota tim sebelum surat keputusan terbit. "Sebelum ada SK asistensi, ada pertemuan yang Bapak laksanakan terkait P3SON?" tanya jaksa.
Win menyebut tidak pernah ada pertemuan sebelum tim asistensi terbentuk. Jaksa meminta Win kembali mengingat, namun Win tetap pada jawabannya.
"Saya bacakan BAP Saudara: 'Apakah Saudara lakukan pertemuan terkait proyek Hambalang sebelum menerima surat keputusan asistensi?'. Di sini Saudara jawab ada pertemuan dengan Lisa Lukitawati, Pak Deddy...," ujar jaksa mengingatkan.
Dalam persidangan, Win menyebut, Adirusman Dault ikut hadir dalam pertemuan tersebut. "Sampai beliau dilibatkan, memang skill-nya apa sampai diajak?" tanya jaksa.
"Tidak tahu karena ketemunya di Hambalang," jawab Win.
Asri kemudian kembali membacakan BAP yang berisi keterangan Win soal pertemuan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, pada 11 Januari 2011. Lagi-lagi Win menjawab lupa.
"Masih di BAP Bapak, 11 Januari 2011, 'Saya diundang ke Hotel Atlet Century yang juga dihadiri Pak Adirusman Dault'. Yang dilihat di tim asistensi, yang jelas pihak swasta ada dua, yaitu Pak Win dan Lisa. Pak Adirusman kalau bukan orang Kemenpora, bukan orang swasta juga, ngapain diajak?" cecar jaksa.
Win menjawab tak tahu-menahu tujuan kehadiran Adirusman. Namun Win memastikan pertemuan di hotel tersebut guna membahas rencana pembangunan P3SON.
"Yang dilakukan hanya diskusi-diskusi saja, brainstorming," Win menjawab.
Tiga tahun lalu, dalam persidangan, Olly Dondokambey membantah dengan tegas dirinya ikut menikmati aliran dana proyek pembangunan P3SON Hambalang.
"Tidak benar," ujar Olly ketika dikonfirmasi oleh hakim Anwar di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Begitupun Adirusman Dault, yang mengaku kaget ketika namanya dikaitkan dengan proyek Hambalang. Saat itu Adirusman bercerita bahwa dirinya telah meminta bukti keterlibatannya kepada KPK, namun tak kunjung diperlihatkan.
"Saya klarifikasi ke pemeriksa (KPK), saya dikatakan di media massa terima Rp 500 juta sebagai penggantian pengurusan Hambalang. Pemeriksa bilang data itu tidak ada. Saya kaget di dakwaan ada lagi," tutur Adirusman saat bersaksi untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Dalam berkas dakwaan Choel, nama Olly dan Adirusman kembali disebut. Olly dikatakan menerima uang Rp 2,5 miliar dan Adirusman menerima Rp 500 juta. (aud/fdn)











































