Miryam Haryani Kembali Dipanggil KPK sebagai Tersangka Besok

Miryam Haryani Kembali Dipanggil KPK sebagai Tersangka Besok

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 19:13 WIB
Miryam Haryani Kembali Dipanggil KPK sebagai Tersangka Besok
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada Selasa (18/4) besok. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang lantaran sebelumnya Miryam absen pada pemanggilan Kamis (13/4) lalu.

"Rencana jadwal ulang besok. Kita berharap tersangka MSH (Miryam S Haryani) datang sebagai tersangka kasus ini agar bisa mendalami lebih lanjut dan efisien kasus ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Pada pemanggilan sebelumnya, Febri mengatakan, kuasa hukum Miryam mengirimkan surat yang isinya permintaan penjadwalan ulang. Kuasa hukum Miryam mengaku kliennya tengah berada di luar kota pada pemanggilan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harap datang. Jika penjadwalan ulang tersangka MSH tidak datang, akan dilakukan pemanggilan ulang, sekaligus mempertimbangkan tindakan lain," kata Febri.

Di samping itu, Febri mengatakan hari ini penyidik KPK memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk Miryam. Febri mengaku pemeriksaan Elza berkaitan dengan pertemuannya dengan Miryam di kantornya.

Sebelumnya, pengacara yang mendampingi Elza, Farhat Abbas, mengungkap adanya inisial SN dan RA. Namun Febri enggan membeberkan nama-nama itu lantaran telah masuk ke materi penyidikan.

"Tentu kami tidak bisa sampaikan karena itu materi penyidikan," ujar dia.

Dua nama itu sebelumnya disebut Farhat sebagai orang-orang yang menekan Miryam. Namun Farhat tidak membeberkan siapa mereka.

Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP. Miryam sebelumnya menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi itu dan kemudian mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan karena merasa ditekan.

KPK memberikan sangkaan terhadap Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/dhn)


Berita Terkait