Sidang e-KTP Ditunda, 4 Saksi Batal Beri Keterangan

Sidang Korupsi e-KTP

Sidang e-KTP Ditunda, 4 Saksi Batal Beri Keterangan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 18:44 WIB
Sidang e-KTP Ditunda, 4 Saksi Batal Beri Keterangan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Senin (17/4/2017). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemeriksaan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP belum selesai digelar. Namun majelis hakim memutuskan menunda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan empat orang saksi itu.

"Sebetulnya kita akan menyelesaikan pemeriksaan saksi hari ini. Hanya, karena berbagai hal yang saya sebutkan, kita harus berbagi tenaga, kita tangguhkan," kata hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Keempat saksi yang belum memberikan keterangan adalah PNS di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahmud, mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri Joko Kartiko Krisno, mantan staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil Kemendagri Hendry Manik, dan PNS Ditjen Dukcapil Toto Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang saksi yang telah didengarkan keterangannya adalah Ketua Tim Teknis Husni Fahmi, sekarang staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta, yang menjadi Ketua Tim Pendampingan Proyek e-KTP.

Jaksa Irene Putri menyebut pihaknya telah memanggil 10 saksi untuk persidangan Kamis (20/4) mendatang. Karena itu, belum dapat dipastikan keempat orang yang batal diperiksa hari ini akan diperiksa pada Kamis (20/4) nanti atau persidangan lanjutan.

"Itu nanti kita lihat. Kita telah memanggil 10 saksi untuk Kamis nanti. Apakah empat orang ini juga akan diperiksa Kamis atau tidak," ujar jaksa Irene seusai persidangan. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads