"Tindakan Wakil Ketua MA Ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 260 ayat (6) UU MD3. Pasal itu dengan tegas mengatur hanya Ketua MA yang dapat melakukan pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPD," ujar Feri Amasari dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (17/4/017).
Pernyataan sikap merupakan tugas keilmuan dan kewajiban akademik sebagai pengajar dengan tim ahli Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Zainal Arifin Mocthar dkk. Turut hadir dalam acara itu ICW Donal Fariz, perwakilan Pukat UGM Oce Madril, perwakilan LSM Perludem Titi Anggraini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa diwakillan karena ini serah terima jabatan penting bukan proses biasa, proses ketetanegaraan dan itu harus patuh UU," papar Feri.
Oleh karena itu, Feri mengatakan untuk menghormati supermasi hukum di Indonesia, Ketua MA Hattal Ali seharusnya membatalkan tindakan pelantikan pimpinan DPD.
"Ini demi menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi," bebernya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini