"Substansinya sama, itu juga nggak boleh. Harga yang di bawah 50 ribu jadi Rp 5.000. Ya, murah itu, kan miring sedikit, jadi Rp 30 ribu. Kalau Rp 5.000, ada juga yang Rp 2.000. Hal semacam itu juga tidak boleh," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Menurut KPU, penjualan sembako dengan harga murah yang marak terjadi menjelang pemungutan suara pada Rabu (19/4) nanti sama saja dengan pembagian sembako gratis. Dua-duanya merupakan money politics.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kalau demi menjaga kesehatan demokrasi kita, segera melaporkan ke Bawaslu. Disertai bukti, ada fotonya, ada videonya, sampaikan ke Bawaslu untuk ditindak pelakunya. Ini kan mencederai demokrasi kita," ujarnya.
"Pemilih seolah-olah digadaikan pilihannya hanya dengan sembako yang sangat murah, itu menghina masyarakat, menghina rakyat. Begitu ya. Rakyat itu berdaulat untuk menentukan pilihan. Kok hanya dengan Rp 50 ribu mau menggadaikan," lanjut Sumarno.
Dia mengatakan siapa pun tidak boleh melakukan pemberian dan penerimaan sembako menjelang pencoblosan. Meski begitu, Sumarno tidak merujuk pada salah satu pasangan calon tertentu.
"Ya, siapa pun dengan alasan apa pun, motif apa pun, gitu ya. Kalau kemudian sebaran dilakukan seperti itu, ya tidak boleh. Siapa pun, tidak merujuk calon tertentu," urainya.
Sumarno meminta masyarakat menolak apabila ada tawaran pembagian sembako dengan dalih pasar murah. Sebab, keduanya sama-sama melanggar peraturan yang ada.
"Jangan terima. Tolak, laporkan. Bukti fotonya. Kalau mengandalkan Bawaslu saja nggak cukup," tutup Sumarno. (elz/imk)











































