Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (17/4/2017). Bimo menjelaskan korban remaja putri berusia 17 tahun dan cowoknya 19 tahun.
Tersangka Efri Mailus (36) berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan beralamat di Jl Subrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Satu pelaku lainnya, Bekti (50), warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi beberapa hari lalu. Bermula saat korban baru pulang dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan beristirahat di rumah kos perempuan.
"Saat korban berduaan dalam kamar, tersangka datang menuding korban berbuat mesum. Saat didatangi, kedua korban berpakaian lengkap," kata Bimo.
Kedua tersangka memaksa kedua korban membuka pakaian. Kemudian mereka memfoto dan merampas HP korban. Beberapa hari kemudian, tersangka menghubungi korban meminta uang tebusan Rp 12 juta. Bila tidak diberikan, foto bugil keduanya akan disebarluaskan.
Atas ancaman tersebut, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat menangkap kedua tersangka.
"Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenai KUHP Pasal 365 dan UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," tutup Bimo. (cha/try)