"Nggak perlu dibesar-besarkan itu, itu cari panggung saja, nggak menarik untuk ditanggapi," kata pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, saat dihubungi detikcom, Senin (17/4/2017).
Karena itu, lanjut Kapitra, pihaknya tidak menyiapkan langkah apa pun terkait dengan laporan relawan Ahok-Djarot yang merujuk pada video ceramah Habib Rizieq di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Relawan Ahok-Djarot Laporkan Habieb Rizieq ke Bareskrim
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan nomor LP/398/IV/2017/Bareskrim. Rizieq dituduh melanggar UU Tindak Pidana SARA dan Provokasi melalui media sosial YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim Polri. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait dalam rangka penyidikan dan dugaan adanya tindak pidana," ujar salah satu kuasa hukum relawan Ahok-Djarot, Suhadi, di kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Suhadi mengatakan laporan tersebut menindaklanjuti isi ceramah yang disampaikan Habib Rizieq di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/4). Isi ceramah yang dimaksud adalah tuduhan bahwa pasangan calon nomor urut 2 telah bekerja sama dengan konglomerat kelas atas yang tergabung dalam 9 Naga. (idh/try)











































