DPP Minta Menkumham Tak Ikut Campur Soal PKB

DPP Minta Menkumham Tak Ikut Campur Soal PKB

- detikNews
Sabtu, 23 Apr 2005 16:38 WIB
Jakarta - DPP PKB meminta pihak pemerintah melalui Menhukum dan Ham agar tidak mengeluarkan pendapat yang sifatnya intervensi, serta turut campur dalam internal PKB. "Karena akan berakibat dapat merusak kemandirian partai politik, dan mengancam kehidupan parpol dalam membangun demokrasi," kata Ketua Lembaga Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya di Kantor DPP KPB, Jalan Kalibata, Jakarta, Sabtu (23/4/2005). Turut hadir adalah Ketua Lembaga advokasi DPP PKB demisioner Syaiful Anwar.Lebih jauh Ikhsan membantah Muktamar PKB II yang diadakan di Semarang cacat hukum dan tidak sah. Alasannya, Muktamar PKB II dihadiri hampir 95 persen pengurus wilayah dan Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. "Muktamar PKB II di Semarang telah berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Jadi kami membantah dan menyatakan tidak benar, kalau Muktamar itu tidak sah dan cacat hukum," kata Ikhsan. Dijelaskan, kepengurusan DPP PKB periode 2005-2009 telah dinyatakan demisioner pada persidangan Muktamar dan Ketua Dewan Syuro PKB yakni Gus Dur dinyatakan sah sebagai Ketua Dewan Syuro di depan muktamirin. Demikian pula terpilihnya Muhaimin Iskandar di depan muktamirin sah, karena Muhaimin dipilih lebih dari dua per tiga pemilih. Dengan demikian, lanjut Ikhsan, tidak ada lagi yang diragukan dari hasil Muktamar kedua di Semarang. Karena apabila ada yang merasa kurang setuju dengan hasil-hasil Muktamar tersebut, kata Ikhsan, jumlahnya tentu jauh dari kuorum yang ditentukan oleh UU No 31 tahun 2002 pasal 14 tentang partai politik. PKB, kata Ikhsan juga meminta Alwi Shihab dan Syaifullah Yusuf berkonsentrasi mengurus tugas negara dan bangsa. "Bukan terus menerus mengurusi PKB. Biarlah Gus Dur dan Ketua Tanfiz yang saat ini dipegang Muhaimin Iskandar yang akan mengurus PKB, agar dapat berperan sebagai pilar demokrasi," ujarnya. Ikhsan menjelaskan, apabila Alwi dan Syaifullah akan membentuk parpol yang sama, maka sesuai UU No 31 tahun 2002 pasal 15, pengurus dan anggota partai yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan atau keanggotaan partainya, tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama. (qom/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads