"Pelaku mengambil sepeda motor di tempat kerjanya menggunakan kunci leter T. Sepeda motor itu milik teman sekantor pelaku," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, Senin (17/4/2017).
AM melakukan aksinya di PT J&T, Kelurahan Jurumudi, Benda, Tangerang pada 15 April lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah mencuri sepeda motor korban, pelaku lalu menyimpan kendaraan itu di kontrakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengaku mencuri karena sepeda motornya sedang digadaikan. Dia mengaku baru sekali melakukan aksi ini," sambung Erwin.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Tersangka kini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (aan/aan)











































