KPU Sumbar Protes Surat Edaran Menpan
Sabtu, 23 Apr 2005 15:35 WIB
Padang - Surat edaran (SE) Menpan Taufik Effendi dengan nomor SE/08/M.PAN/3/2005 tertanggal 31 Maret 2005 yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di protes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar). Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Sumbar, Marzul Veri, ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Pramuka No. 9 Padang, Sabtu (23/4/2005). "Dengan keluarnya surat edaran itu, anggota PPK dan PPS dari PNS yang sudah terbentuk banyak yang mengundurkan diri. Kami meminta agar surat edaran itu ditinjau ulang untuk dicabut," ujarnya.Dikatakan Veri, anggota PPK, PPS dan KPPS di Sumbar jumlahnya lebih dari 121 ribu orang, dan 70 persen diantaranya tercatat sebagai PNS. "KPU sudahmengeluarkan biaya sebesarRp 44 juta untuk pembentukan dan pelantikan PPK dan PPS tersebut. Kita juga sudah mengeluarkan honor PPK dan PPS untuk satu bulan dengan total sekitar Rp1,5 miliar. Bila semuanya mundur, kita akan kesulitan," terangnya.Lebih lanjut, Veri mengatakan, edaran Menpan tersebut juga mengancam tertundanya pilkada di Sumatera Barat. "Edaran tersebut membuat proses pendataan pemilih jadi terhenti. Kita sudah memulai teknis pembentukan PPK hingga PPS sejak 1 Maret lalu. Sedangkan, Surat edaran itu baru muncul pada 31 Maret. Bila hal ini tidak mendapat perhatian serius, Pilkada di Sumbar kemungkinan besar akan terunda," demikian Marzul Veri
(jon/)











































