Linda hanya bisa menghela napas panjang atas apa yang ia alami. Meski telah mencoba melupakan kasusnya, tapi Linda hingga hari ini tidak pernah tahu apa kesalahannya.
"Saya selalu koperatif selama dipanggil. Tidak pernah alasan apa ini itu," ujar Linda yang juga biasa disapa Ocha saat berbincang dengan detikcom di kontrakannya di Gang 5 Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ocha merupakan pemilik laundry di Rusun Bidara Cina, Jakarta Timur. Kasus bergulir ke meja hijau akibat laporan konsumennya, Rose Lenny. Ocha ditahan oleh Kejari Jakarta Timur dengan tuduhan penggelapan baju laundry milik Rose.
"Waktu P21, saya bersama pengacara saya dan penyidik dibawa ke Kejari Jakarta Timur. Saya masih ingat betul waktu itu baru mengantarkan anak ke TK," papar Linda menceritakan prosesnya yang sangat dramatis.
Linda mengatakan sesampai di Kejari Jakarta Timur, jaksa menyatakan berkas dan barang bukti perkara lengkap. Tanpa alasan jelas, Linda tiba-tiba dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara.
"Saya tanya alasannya apa ditahan? Jaksa bilang 'nanti saja di pengadilan'. Hati saya hancur. Saya cuma bisa telepon ibu saya minta jemput anak dari sekolah. Selama di dalam sel saya hanya bisa nangis," papar Linda tegar yang meminta agar fotonya tidak dipublikasi.
Dalam dakwannya jaksa mempersangka Ocha melakukan penggelepan. Bahkan dalam sidang, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Linda.
"Saya masih ingat waktu itu, saya teriak, menangis dituntut satu tahun. Emang saya ngelakuin apa? Kejahatan saya apa?" cerita Linda mengenang.
![]() |
Sebagaimana diketahui, cucian itu diserahterimakan ke Linda pada Januari 2012. Tapi Rose tidak kunjung mengambil baju itu lebih dari setahun.
Pada awal 2013, Rose tiba-tiba menagih cuciannya dan Linda mengambil baju itu sudah dalam keadaan rusak dan kotor karena setahun tak kunjung di ambil.
Anehnya, Rose memperkarakan Linda hingga ke meja hijau. Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara.
Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2016.
"Saya sudah mulai melupakan, sekarang udah kerja sebagai freelance," ujar Linda yang sedang asyik bermain dengan anaknya yang berusia 8 tahun dan keponakannya. (edo/asp)