"Modusnya kedua tersangka mencongkel kaca belakang mobil menggunakan obeng dan diawali dengan pemantauan terlebih dahulu," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Senin (17/4/2017).
Kedua tersangka terakhir kali beraksi pada 11 April lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Fendi dan Mas'ud membobol kaca mobil di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka sudah beroperasi selama 2 tahun dengan modus yang sama. Keberadaan mereka diketahui setelah ada handphone milik korban yang aktif dan terlacak. Mereka ditangkap 18 jam setelah kejadian," ujarnya.
Polisi juga melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan di bagian kaki. Keduanya mencoba kabur saat ditangkap.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone dan sejumlah tas hasil curian. Mereka kini dijerat Pasal 356 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (idh/fdn)