"Kami ingin meminta kepada Pak Fadli Zon surat rekomendasi kepada Kapolri dan minta kejelasan soal tuduhan makar," ujar ulama GNPF MUI Muhammad Siddik di kompleks gedung DPR/MPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Menurut perwakilan ulama yang dihadiri GNPF MUI, Forum Umat Islam, Ketua Umum Parmusi, dan Dewan Dakwah Indonesia ini, penangkapan Al-Khaththath merupakan salah satu upaya kriminalisasi ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut ada upaya penegakan hukum yang diskriminatif terhadap umat Islam. Hal ini masuk salah satu poin tuntutan.
"Persoalan penegakan hukum yang dipandang masyarakat diskriminatif. Bagi Islam tajam sekali, bagi yang menyerang Islam tumpul," tuturnya.
Foto: Nur Indah/detikcom |
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengamanatkan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Menurutnya, hukum yang mendasari penangkapan Al-Khaththath kurang kuat. Bila perlu, Fadli akan melakukan sidak ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saya kira ini kurang wajar. Penggunaan pasal-pasal makar digunakan untuk kepentingan jangka pendek, bahkan tidak ada buktinya," tutur Fadli.
"Terkait Ustaz Al-Khaththath, ada Komisi III. Kalau ada kesulitan, besok kami datang ke sana. Evaluasi ke Mako Brimob, tolong dibuatkan saja suratnya," ujar Fadli.
Dengan ditahannya Al-Khaththath, Fadli merasa ada kriminalisasi ulama. Menurutnya, penegakan hukum yang ada saat ini adalah yang terburuk pada periode kepemimpinan Jokowi-JK.
"Ini menurut saya preseden buruk. Ini menurut saya penegakan hukum terburuk selama era reformasi, adalah era sekarang ini. Saya kira tidak ada penegakan hukum yang lebih buruk di era zaman Jokowi-JK ini," ujar Fadli.
(idh/aan)












































Foto: Nur Indah/detikcom