Derita Linda Huni Penjara Tanpa Dosa di Kasus Laundry Rp 78 Ribu

Derita Linda Huni Penjara Tanpa Dosa di Kasus Laundry Rp 78 Ribu

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 14:48 WIB
Gang menuju rumah kontrakan Linda (edo/detikcom)
Jakarta - Rosmalinda alias Linda (35) selalu memohon keadilan di balik jeruji Rutan Pondok Bambu, Jaktim, selama 3 bulan. Doa ibu satu anak itu akhirnya didengar majelis hakim PN Jaktim, yang melepaskan Linda dari dakwaan.

"Anak sakit demam (selama ditahan di rutan)," ujar Linda, yang biasa disapa Ocha, saat berbincang dengan detikcom di kontrakannya di Gang 5 Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).


Linda bercerita, selama di dalam Rutan Pondok Bambu, anak semata wayangnya merindukan peluk dan kasih sayangnya. Kala itu, anaknya baru berusia 3 tahun. Namun di satu sisi, Linda tidak ingin penderitaannya ikut dirasakan keluarga dan anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang ke anak saya, 'Mama lagi kerja, lagi pesantren'. Cuma pas dia lagi sakit (dibesuk anaknya), saya tidak mau dia terlalu sering, takut pikiran," kata Ocha, yang meminta fotonya tidak dipublikasikan.

Singkat cerita, majelis hakim PN Jaktim menyatakan Ocha tidak bersalah dan harus segera dibebaskan. Namun hal itu tidak secepat yang diharapkannya.

"Saya pikir sudah pulang, ternyata belum pulang-pulang, seminggu setelah putus Pak Hakim," ucap Ocha.
Derita Linda Huni Penjara Tanpa Dosa di Kasus Laundry Rp 78 Ribu

Sebagaimana diketahui, Linda sempat dijebloskan ke penjara selama 3 bulan oleh jaksa. Pemilik laundry itu dituduh menggelapkan cucian Rose berupa dua lusin BH dan dua lusin celana dalam.

Rose tidak kunjung mengambil baju itu selama lebih dari setahun. Pada awal 2013, Rose tiba-tiba menagih cuciannya dan Linda mengambil baju itu sudah dalam keadaan rusak serta kotor karena setahun tak kunjung diambil.

Anehnya, Rose memperkarakan Linda hingga ke meja hijau. Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara.

Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2016.

"Saya sudah mulai melupakan, sekarang sudah kerja sebagai freelance," ujar Linda, yang sedang asyik bermain dengan anaknya yang berusia 3 tahun dan keponakannya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads