Riki ditetapkan polisi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan satu keluarga. Sebelumnya polisi telah menetapkan Andi Lala, Roni dan Andi Saputra menjadi tersangka. Dengan begitu, jumlah tersangka kini menjadi 4 orang.
Andi Lala membunuh Riyanto dan keluarganya dengan besi. Foto: Jefris/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah mengatakan para korban dipukul dengan menggunakan besi sebanyak dua kali. Besi itu panjang 60 centimeter dan berat 11 kilogram. "Semua korban dipukul pada bagian kepala sebanyak dua kali," kata Nurfallah.
Dalam kesempatan itu, seluruh tersangka dihadirkan. Wajah mereka ditutup dengan sebo dengan pengawalan ketat petugas.
(aan/aan)











































Andi Lala membunuh Riyanto dan keluarganya dengan besi. Foto: Jefris/detikcom