"Semua kegiatan-kegiatan paslon memang dalam ketentuan itu sudah tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, maka hari tenang itu tidak boleh lagi bahkan juga yang mengarah kepada kampanye nantinya, ya konsolidasi saja di internal mereka gitu ya," kata Mimah saat ditemui di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017).
Mimah mengatakan masa tenang adalah waktu agar pemilih bisa merenungkan pilihannya. Bawaslu menyarankan agar pasangan calon dan timses menghindari kegiatan yang akan mengarah pada kampanye.
"Pemilih juga cooling down kan agar mereka bisa merenungkan siapa yang mereka pilih, nah mereka kan sudah menjalani selama 1 bulan ini melalui metode-metode kampanye yang sudah dilakukan selama satu bulan ini," ucap Mimah.
"Saran Bawaslu ya kegiatan itu, kegiatan apa namanya yang bukan kegiatan kampanye yang mengarah kepada kampanye, jangan dilakukan lagi," imbuhnya.
Mimah juga menegaskan apabila terjadi kegiatan yang mengarah pada kampanye, pihaknya tidak segan-segan menindak pasangan calon terkait. Bawaslu mengingatan, pasangan calon maupun timses terancam dengan hukuman pidana apabila berkampanye di masa tenang.
"Kita lihat di situ ada kah atribut, ada spanduk atau tidak. Nah kalau kita nanti tidak menemukan apa-apa di situ ya kita sekedar mengingatkan," tutur Mimah.
"Kalau kegiatan ini mengarah pada kampanye, itu kan dua hari ini bukan hanya paslon ya, pertama tidak ada kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu DKI Jakarta, karena itu dapat diancam tindakan pidana," sambung dia.
Dugaan tindak pidana pemilu pada pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2015 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh kaum, maka dia akan dikenakan pidana 3 sampai 18 bulan penjara, dan sanksi dikenakan Rp 600.000 sampai Rp 6.000.000. Sedangkan pidana politik uang yang mengarah kepada dugaan politik uang, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum ada menjanjikan atau materi lainnya jika terbukti maka akan dikenakan pasal 187 a ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. (elz/elz)











































