Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Sidang Korupsi e-KTP

Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Rina Atriana - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 13:57 WIB
Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Dok. persidangan perkara e-KTP (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Saksi-saksi dari tim teknis proyek pengadaan e-KTP dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Salah satunya adalah Ketua Tim Teknis, Husni Fahmi.

Husni mengatakan ditunjuk sebagai ketua tim teknis berdasarkan surat yang diterima Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dari Kementerian Dalam Negeri pada Februari 2011.

Menurut Husni, ada 46 rekanan yang datang ke BPPT terkait e-KTP. Mereka dirujuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kedatangan 46 prinsipal, mereka datang ke BPPT. Mereka bilang ke kami mereka dirujuk Kemendagri," ujar Husni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, Senin (17/4/2017).

Selain Husni ada 5 saksi lain yang dihadirkan jaksa pada KPK yakni Setya Budi Arijanta (LKPP), Mahmud (PNS Ditjen Dukcapil), Toto Prasetyo (PNS Ditjen Dukcapil) Joko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil), Hendry Manik (eks staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil).

Keterangan Husni dan Setya Budi didengarkan terlebih dulu. Sementara 4 saksi lain diminta untuk menunggu di luar ruang sidang. (rna/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads