Husni mengatakan ditunjuk sebagai ketua tim teknis berdasarkan surat yang diterima Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dari Kementerian Dalam Negeri pada Februari 2011.
Menurut Husni, ada 46 rekanan yang datang ke BPPT terkait e-KTP. Mereka dirujuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kami kedatangan 46 prinsipal, mereka datang ke BPPT. Mereka bilang ke kami mereka dirujuk Kemendagri," ujar Husni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, Senin (17/4/2017).
Selain Husni ada 5 saksi lain yang dihadirkan jaksa pada KPK yakni Setya Budi Arijanta (LKPP), Mahmud (PNS Ditjen Dukcapil), Toto Prasetyo (PNS Ditjen Dukcapil) Joko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil), Hendry Manik (eks staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil).
Keterangan Husni dan Setya Budi didengarkan terlebih dulu. Sementara 4 saksi lain diminta untuk menunggu di luar ruang sidang. (rna/fdn)











































