Penutupan akses Jalan Tol Reformasi dari arah Pettarani menuju jalur Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, berlangsung pada Senin (17/4/2017) sejak pukul 06.30 hingga 09.00 Wita. Massa memasang blokade dengan kayu, batu, dan membakar ban bekas.
Akibatnya, warga pengguna jalan tol terpaksa melalui pintu masuk tol lainnya, seperti dari arah Pelabuhan Makassar dan galangan kapal. Massa baru membuka akses jalan tol setelah pihak Bosowa Marga Nusantara selaku pengelola Jalan Tol Reformasi dan aparat kepolisian dari Polsek Tallo bernegosiasi dengan ahli waris Intje.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom |
Kuasa Hukum ahli waris Intje Kumala, Andi Amin, menyebutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) selaku pelaksana proyek belum membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol sejak 2001 senilai Rp 9,24 miliar, sesuai dengan putusan tingkat peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010.
"Kami sudah sepakat dengan Bosowa Marga Nusantara disaksikan Kapolsek dengan jangka seminggu. Jika tidak dibayar, maka kami akan menutup kembali dua jalur jalan tol," kata Amin kepada detikcom.
Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom |
Hingga saat ini, warga masih memasang spanduk dan mendirikan posko di dalam jalan tol, tidak jauh dari loket pembayaran Jalan Tol Tallo, dengan penjagaan aparat kepolisian dan Koramil setempat. (mna/idh)












































Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom
Foto: Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom