"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Jhon Halasan Butar-Butar membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Duit yang diberikan Mohan menurut majelis hakim terkait permintaan bantuan pengurusan masalah pajak PT EKP kepada Handang. Handang dan Mohan sepakat soal uang Rp 6 miliar untuk pengurusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka menurut Majelis Hakim telah terjadi penyerahan uang sehingga memenuhi unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," imbuh Jhon.
Mohan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai sidang, Mohan mengatakan putusan majelis hakim merupakan risiko dari tugasnya sebagai pimpinan perusahan. Mohan mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Tuhan yang Maha Kuasa jadikan seorang pimpinan. Tuhan yang jadikan saya pimpinan. Saya harus ambil keputusan untuk amankan kehidupan ratusan karyawan. Kesalahan atau kebenaran terhadap putusan saya serahkan ke Tuhan yang Maha Kuasa, itu saja," ujar Mohan. (aud/fdn)











































